Dalam menjunjung asas Problem Solvong, Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil memfasilitasi mediasi perdamaian terkait laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Kutai Permai, Jl. Gajah Mada, Kutai Timur, Sabtu (06/06).

​Kronologi bermula saat 6 (enam) pemuda bermalam dan mengonsumsi miras di kamar hotel atas ajakan salah satu oknum karyawan tanpa prosedur resmi, hingga memicu kekhawatiran pihak manajemen dan berujung pada laporan ke Call Center 110 Quick Response.

​Atas kesadaran bersama tanpa paksaan, mediasi di ruang Satreskrim berakhir damai dengan poin kesepakatan:
​Terlapor: Mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya melalui surat pernyataan tertulis.
​Manajemen Hotel: Menerima permohonan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

​Tindakan Lanjut Polisi:
Terhadap ke-6 pemuda tersebut, Satreskrim Polres Kutim juga telah memberikan tindakan pembinaan fisik terukur serta manajemen kebersihan di area gedung Satreskrim guna memberikan efek jera yang positif.
​Mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum dan selalu patuhi prosedur yang berlaku di lingkungan sekitar!