

Personil Satreskrim Polres Kutim melakukan pelimpahan Terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sangatta, Hal itu menandakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap dan Jaksa akan melakukan persidangan sampai dengan tuntutan dipengadilan.

Tinggalkan Balasan