Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Intelkam Polres Kutai Timur terus meningkatkan profesionalisme dalam penerbitan izin keramaian. Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutim untuk mendukung kegiatan masyarakat yang bersifat umum namun tetap dalam koridor hukum dan keamanan.

Setiap permohonan izin keramaian, seperti konser musik, kegiatan keagamaan, pesta pernikahan, hingga kegiatan olahraga, diproses melalui mekanisme yang cepat, transparan, dan sesuai prosedur. Pemohon hanya perlu melengkapi syarat administrasi seperti surat permohonan, fotokopi KTP penanggung jawab, surat rekomendasi dari kelurahan/desa, serta proposal kegiatan.

Masyarakat diimbau untuk mengurus izin keramaian paling lambat 7 hari sebelum kegiatan berlangsung, guna menghindari keterlambatan dan memastikan kegiatan mendapatkan pengamanan yang memadai dari pihak kepolisian.

 

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan tercipta suasana kondusif di wilayah Kutai Timur, serta menjalin sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.