Selasa, 10 Juni 2025
Isi Berita:
Kutai Timur – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terus dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh satuan wilayah. SPKT menjadi garda depan pelayanan publik di kantor kepolisian, tempat masyarakat bisa melapor berbagai kejadian seperti kehilangan, tindak pidana, hingga pengaduan administratif lainnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi pelayanan publik merupakan salah satu fokus utama dalam program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
“SPKT adalah wajah pelayanan Polri. Kami pastikan semua anggota yang bertugas di SPKT bersikap humanis, cepat tanggap, dan profesional,” ujar Listyo dalam kunjungan kerja di Polda Metro Jaya, Senin (9/6).
Dalam pengembangan terbarunya, Polri telah meluncurkan SPKT Digital, di mana masyarakat dapat membuat laporan polisi secara daring, mengecek status laporan, serta mendapatkan surat kehilangan secara elektronik melalui aplikasi atau website resmi Polri. Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.
Kepala Biro Pelayanan Masyarakat, Brigjen Pol. Rita Wulandari, menyampaikan bahwa SPKT juga akan dilengkapi dengan ruang ramah perempuan dan anak, serta fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan pelayanan yang adil dan setara, termasuk kelompok rentan. Petugas SPKT sudah dilatih untuk menangani laporan secara empatik dan non-diskriminatif,” jelasnya.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, beberapa SPKT Polres di kota besar juga telah dilengkapi dengan monitor antrean digital, CCTV untuk transparansi pelayanan, serta kotak saran elektronik agar masyarakat bisa langsung memberikan penilaian.
Masyarakat pun mengapresiasi kehadiran SPKT yang lebih responsif. Seorang warga Jakarta Timur, Siti Rahma (34), mengatakan bahwa ia merasa terbantu saat mengurus laporan kehilangan KTP di SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelayanannya cepat dan tidak berbelit-belit. Saya langsung dilayani begitu datang, dan surat kehilangan bisa saya dapatkan dalam waktu 20 menit,” ujarnya.
Ke depan, Polri menargetkan agar seluruh SPKT di tingkat Polda, Polres, dan Polsek memiliki standar pelayanan yang sama, termasuk digitalisasi sistem, ruang pelayanan ramah, dan keterbukaan informasi.

Tinggalkan Balasan