Aksi Curanmor 7 TKP, Dua Remaja di Kutim Terancam 7 Tahun Penjara.
SANGATTA – Dua remaja di Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), terpaksa berurusan dengan hukum. Mereka diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga.
Keduanya berinisial AM (17) dan RZ (16). Status mereka adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tak tanggung-tanggung, mereka disebut sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025) dini hari. Sekitar pukul 05.00 Wita, istri korban inisial P mendapati sepeda motor Honda Vario yang terparkir di teras rumah, Jalan Inpres Desa Sangatta Utara, raib. Saat itu korban sedang bekerja shift malam.
Korban segera membuat laporan ke Polsek Sangatta Utara. Polisi pun bergerak.
Hingga 26 Juli 2025, titik terang muncul. Korban melihat sepeda motornya melintas di Simpang 4 Patung Singa. Informasi itu menjadi kunci. Tim Khusus Backbone Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan.

Tinggalkan Balasan