Pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2025 Pukul 18.00 Wita bertempat di depan Kantor Eksternal S11 PT. KPC Jalan Dr. Soetomo Ds. Swarga Bara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim telah dilaksanakan Aksi Damai yang dilakukan oleh PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim di PT. Kaltim Prima Coal Kab. Kutim.

 

Adapun tuntutan dari aksi damai ini ialah Meminta PT. KPC segera membayar utang dana kompensasi divestasi sebesar Rp280 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karena dana tersebut diduga berasal dari hasil eksploitasi kekayaan sumber daya alam di Kalimantan Timur yang merupakan hak rakyat. Penghapusan dana tersebut tanpa transparansi merupakan bentuk perampokan terhadap kedaulatan fiskal daerah.

 

Mendesak PT. KPC untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip keadilan sosial, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan, serta meninjau kembali praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan lingkungan di Kalimantan Timur.

 

Mendesak PT. KPC untuk berkomitmen menaati peraturan perundangundangan, bersikap ramah lingkungan, serta menjalankan tanggung jawab moral terhadap masyarakat Kalimantan Timur dengan segera membayar utang sebesar Rp280 miliar yang hingga kini belum dilunasi. Apabila dalam kurun waktu satu bulan kerja utang tersebut tidak dibayarkan, maka kami akan meminta Menteri ESDM untuk mencabut izin IUPK PT. KPC yang kami anggap tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.