Anggota Sat Samapta Polres Kutim mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samgatta, Senin (24/02/25).

Berkas Perkara Tipiring yang ditangani tersebut adalah penangkapan penjual minuman keras ( Miras ) tanpa ijin.

Dalam proses Sidang Tipiring tersebut Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan hukuman kepada terdakwah SM (30) Thn berupa denda 1  juta rupiah dan atau kurungan 7 Hari penjara.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan,S.I.k. M.H., melalui Kasat Samapta menyampaikan bahwa sidang tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.

Selain itu, Kapolres kutim juga menekan kepada personil agar memberantas habis para pelaku pemilik, penjual serta pengedar miras di Kota Sangatta agar membuat jera para pelaku