Rantau Pulung, Jumat 1 Agustus 2025 –
Sebagai bentuk langkah preventif menghadapi musim kemarau serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Rantau Pulung melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan di wilayah hukum setempat, tepatnya di Km 30 Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.
Kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H., bersama Ps. Kanit Binmas AIPTU Aan Yulianto, S.Sos. dan Ps. Kanit Intelkam BRIPKA Ricky Erlangga. Spanduk tersebut berisi pesan-pesan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan dalam bentuk apapun, mengingat potensi dampak lingkungan dan hukum yang ditimbulkan.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif yang terus kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya Karhutla. Kami berharap seluruh elemen warga turut menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H.
Lebih lanjut IPTU Herianto menambahkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hukum dan dapat diproses pidana. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan secara sengaja.
Dengan adanya spanduk imbauan yang dipasang di titik strategis, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran lahan, khususnya menjelang musim kemarau panjang.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan situasi terkendali.

Tinggalkan Balasan