Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni FS alias Ajay, RFS alias Jibon, dan HSS alias X-Man. Polisi menyita 143 cartridge yang diduga berisi etomidate, 50 gram bahan baku, cairan diduga etomidate, serta berbagai peralatan produksi. Fajar disebut mendapat bayaran Rp30 juta per minggu untuk meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge, dengan tambahan uang makan Rp2 juta per hari.

“Tim melaksanakan RPE (Raid Planning and Execution) pada kamar lantai 2 nomor 14 NP Residence yang beralamat di Jalan Kemang Timur No. 11, RT 06/RW 04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta sehingga menemukan terduga pelaku Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., Minggu (9/8).

Proses pencampuran bahan diduga diarahkan oleh seseorang berinisial KOKO CONG melalui video call. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan sabu, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan Fajar dan istrinya positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu KOKO CONG dan menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan X-Man. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.