Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah telah mencabut penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara permanen. Pesan berantai tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mempersiapkan diri untuk melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi instansi tertentu.
Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pencabutan atau penghentian penerbitan SKCK. SKCK tetap diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku dan masih menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan administratif.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya, serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi, seperti situs web atau akun media sosial milik Polri dan instansi pemerintah lainnya. Penyebaran informasi palsu atau hoaks bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mari bersama-sama menjadi pengguna internet yang cerdas dengan menyaring informasi sebelum membagikannya, serta turut menjaga ketertiban dan ketenangan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan