Langkah-langkah Bikin SKCK Online:

  1. Kunjungi situs resmi SKCK Online: https://skck.polri.go.id

  2. Pilih menu “Form Pendaftaran”.

    • Isi formulir data diri secara lengkap dan sesuai KTP.

    • Pilih keperluan pembuatan SKCK (melamar kerja, sekolah, pindah domisili, dsb).

    • Pilih lokasi Polres atau Polsek tempat SKCK akan diambil.

  3. Unggah dokumen persyaratan:

    • Scan KTP

    • Kartu Keluarga

    • Akta kelahiran

    • Pas foto (background merah, ukuran 4×6)

    • Dokumen lain sesuai keperluan (misalnya surat pengantar)

  4. Submit formulir dan catat nomor registrasi.

    • Nomor registrasi ini dibawa saat pengambilan SKCK di kantor polisi.

  5. Datang ke Polres/Polsek sesuai pilihan tadi untuk ambil SKCK.

    • Bawa dokumen asli dan nomor registrasi.

    • Proses cetak SKCK biasanya cepat, sekitar 10–30 menit.

  6. Bayar biaya resmi SKCK:

    • Biaya: Rp30.000 (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020).