Langkah-langkah Bikin SKCK Online: Kunjungi situs resmi SKCK Online: https://skck.polri.go.id Pilih menu “Form Pendaftaran”. Isi formulir data diri secara lengkap dan sesuai KTP. Pilih keperluan pembuatan SKCK (melamar kerja, sekolah, pindah domisili, dsb). Pilih lokasi Polres atau Polsek tempat SKCK akan diambil. Unggah dokumen persyaratan: Scan KTP Kartu Keluarga Akta kelahiran Pas foto (background merah, ukuran 4×6) Dokumen lain sesuai keperluan (misalnya surat pengantar) Submit formulir dan catat nomor registrasi. Nomor registrasi ini dibawa saat pengambilan SKCK di kantor polisi. Datang ke Polres/Polsek sesuai pilihan tadi untuk ambil SKCK. Bawa dokumen asli dan nomor registrasi. Proses cetak SKCK biasanya cepat, sekitar 10–30 menit. Bayar biaya resmi SKCK: Biaya: Rp30.000 (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020).
Tinggalkan Balasan