Rantau Pulung, Sabtu (2/8/2025) – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Rantau Pulung melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan Maklumat Kapolres Kutai Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H. bersama personelnya, BRIPDA M. Aditya, pada pukul 13.30 WITA di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung.

Salah satu titik lokasi pemasangan maklumat adalah di warung milik Bapak Samini, yang dinilai strategis sebagai tempat berkumpulnya masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek juga aktif memberikan himbauan langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengingatkan potensi ancaman hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan maupun lahan. Kami juga berharap warga ikut menyebarluaskan informasi terkait Maklumat Kapolres Kutai Timur ini agar semakin banyak yang memahami konsekuensi hukumnya,” ungkap IPTU Herianto, S.H.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kejadian karhutla, khususnya di musim kemarau.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Rantau Pulung akan terus melaksanakan kegiatan serupa di titik-titik rawan karhutla lainnya sebagai bentuk pencegahan dini serta edukasi hukum bagi masyarakat.