Rantau Pulung, 18 Maret 2025 – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli), Polsek Rantau Pulung, Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) di Kantor Kecamatan Rantau Pulung, Selasa (18/3/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh BRIGPOL Ismail, yang memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pungli.
Dalam sosialisasi ini, BRIGPOL Ismail menegaskan bahwa pungli merupakan tindakan yang dapat merusak sistem pelayanan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam melaporkan setiap tindakan pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka.
Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Herianto, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih dari pungli.

“Kami terus berupaya untuk menekan angka praktik pungli di wilayah hukum Polsek Rantau Pulung. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat dan aparatur pemerintahan untuk bersama-sama menolak serta melaporkan segala bentuk pungutan liar yang tidak sesuai aturan,” ujar IPTU Herianto.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai regulasi dan dampak dari pungli. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya integritas dalam pelayanan publik semakin meningkat.
Polsek Rantau Pulung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, sehingga tercipta pelayanan publik yang transparan, adil, dan bebas korupsi.

Tinggalkan Balasan