DPRD Kutai Timur Gelar Rapat Paripurna Ke-LIII, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Dua Raperda Strategis
Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-LIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Rabu (20/08/2025).
Agenda rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Bupati Kutai Timur beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kutim menyampaikan pandangan umum mereka terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.
2. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Ketua DPRD Kutim dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan kedua Raperda tersebut sangat penting bagi arah pembangunan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum terkait tata ruang wilayah serta upaya mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kutai Timur.
Fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi dan sejumlah catatan konstruktif terhadap kedua Raperda ini. Beberapa fraksi menekankan agar perubahan RTRW selaras dengan perkembangan pembangunan daerah, investasi, dan kelestarian lingkungan hidup. Sementara terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, fraksi-fraksi mendorong agar pemerintah daerah benar-benar memperhatikan kebutuhan, perlindungan, serta partisipasi anak sebagai bagian penting pembangunan berkelanjutan.
Bupati Kutai Timur dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah daerah akan segera menyiapkan jawaban dan penjelasan terhadap masukan yang diberikan dalam rapat paripurna berikutnya.
Rapat paripurna berjalan lancar dan khidmat dengan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempercepat pembahasan serta pengesahan kedua Raperda ini demi kepentingan masyarakat Kutim.

Tinggalkan Balasan