Kutai Timur – Gelar Konferensi Press, Polres Kutai Timur Berhasil Ungkap 3 Kasus di Wilayah Hukum Kutai Timur. Dalam Kegiatan ini di Pimpin Langsung Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H di dampingi Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika., S.I.K., M.Si dan Kasi Humas Polres Kutai AIPTU Wahyu Winarko., S.Sos beserta Kapolsek Jajaran Polres Kutai Timur.
Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur Berhasil Meringkus 12 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2024. Dengan Modus Operandi bahwa Pelaku mengambil motor di saat korban lengah atau tertidur dan motor tidak dikunci stang. Lalu berpura-pura kenalan kemudian motor diambil pelaku tanpa sepengetahuan korban. Pelaku melakukan pencurian dengan terlebih dahulu mengambil kunci kontak. Pelaku terlebih dahulu membongkar kabel dan disambungkan sehingga mesin motor dapat dihidupkan kemudian pelaku membawa motor.
”Pelaku terlebih dahulu memantau motor yang terparkir, apabila ada motor yang terparkir dan kunci kontak menempel tau tertinggal di motor pelaku mengambil motor tanpa harus merusak kontak. Pelaku merusak kontak kemudian menggunakan kunci lain untuk menghidupkan motor” ucap Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H mengatakan 4 (empat) dari 12 (dua belas) Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini merupakan Residivis. Para pelaku yang ditangkap berinisial SS (24), A (31), NAZ (28), MW (24) Residivis, PL (24), MG (26), TW (53), AY (18) Residivis, IRD (30) Residivis kasus narkoba, DS (38) residivis kasus narkoba, AJ (26) dan MAF (28).
Polres Kutai Timur berhasil mengamankan Barang bukti dari kasus curanmor ini meliputi 10 unit sepeda motor berbagai merek, beserta surat-surat kendaraan yang dicuri. Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H menambahkan bahwa kerugian materiil akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 145 juta. Para pelaku diduga menggunakan hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan berjudi online.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H
Selain kasus curanmor, Polres Kutai Timur juga berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan spesialis nasabah bank antarprovinsi. Pada 14 Oktober 2024, dua pelaku berinisial NH dan H berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang korban yang baru saja mengambil uang di Bankaltimtara.
“NH dan H adalah residivis dengan modus pecah kaca dan pencurian dengan pemberatan. Mereka telah melakukan aksinya di 14 tempat kejadian perkara di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah,” jelas Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku meliputi satu unit mobil Toyota Innova, pakaian pelaku, uang tunai, dan satu unit handphone. Uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya di tempat hiburan malam. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selanjutnya, Polres Kutai Timur juga Mengungkap Kasus Illegal Oil dengan Pelaku berinisial SR (33) yang di duga melakukan pengisian BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Sangatta menggunakan lima barcode berbeda dan plat nomor kendaraan palsu. Dari penyelidikan, 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRANMAX WARNA ABU-ABU, 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU AYLA NOPOL (Tangki Modifikasi), 5 (lima) Buah barcode untuk pengisian BBM Pertalite, 5 (lima) Buah plat kendaraan yang berbeda, 96 (sembilan puluh enam) Jerigen Pertalite kapasitas 20 liter dengan total LK 1.920 liter (1,9 Ton), 3 (tiga) Buah selang plastik masing-masing panjang 3 meter
“BBM tersebut rencananya akan dibawa SR ke Kecamatan Muara Wahau untuk dijual Kembali dengan harga Rp. 240.000/jerigen atau Rp.12.000/liter. kegiatan tersebut sudah dilakukan selama 5 Bulan sejak Mei 2024 hingga diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kutim,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H
SR akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kerugian materiil akibat kejahatan ini mencapai Rp 19,2 juta.
HUMAS POLRES KUTIM



Tinggalkan Balasan