1.Dalam Ops Mantap Praja 2024 dan sebagai Satgas Preentif Sat Binmas Polres Kutai Timur memberi himbauan kepada masyarakat Sangatta Utara untuk bersama sama menjaga Kamtibmas aman dan tertib Serta himbauan sebagai berikut :
– Menghimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
– Mendorong masyarakat untuk tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
– Jangan mudah terpengaruh oleh berita hoax yang bersifat provokasi di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
– Hindari Golput dan tetap gunakan hak pilih di Pilkada Kutim 2024.
– Hindari money politic dilingkungan masyarakat.

2.Dalam Ops Mantap Praja 2024 Melaksanakan giat sambang dan himbauan sebagai berikut :
– Melaksanakan giat sambang dan menyampaikan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap bahaya pencurian.Baik pencurian rumah kosong maupun pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
– Melaksanakan himbauan kepada warga Sangatta untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Selalu awasi dan pantau keluarga agar terhindar dari kejahatan Narkoba. Selalu berperan aktif bersama Polri untuk berantas kejahatan Narkoba.
– Melaksanakan himbauan kepada warga terkait maraknya tindak pidana penipuan. Diharapkan kepada warga lebih berhati-hati dalam bertransaksi via online.
– Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kejahatan curanmor. Diharapkan pilih tempat parkir yang aman dan tidak menyimpan barang-barang berharga didalam jok motor. Kunci stang dan bila perlu diberikan kunci tambahan pada saat di parkir.
– Melaksanakan himbauan kepada masyarakat terkait sering terjadi tindak pidana pencurian terhadap rumah kosong. Dihimbau kepada warga agar :
a. Sebelum meninggalkan rumah perlu di cek kembali keadaan rumah.

b. Matikan saklar listrik dan cabut selang tabung gas LPG untuk mengurangi resiko kebakaran saat rumah ditinggalkan.

c. Kunci pintu utama,pintu dapur,dan kunci pula jendela-jendela rumah.Jangan menaruh barang-barang berharga didalam rumah.

d. Lapor kepada ketua RT setempat bahwa rumah tersebut akan ditinggalkan untuk sementara waktu.

– Apa bila terjadi gangguan Kamtibmas/tindak pidana segera menghubungi petugas Polisi terdekat atau menghubungi layanan 110.