
Mohon ijin melaporkan pada hari ini Selasa tanggal 18 Februari 2025 pukul 09.30 WITA bertempat di ruang rapat mako polsek kongbeng telah dilaksanakan giat Penyelesaian permasalahan, kemudian dapat kami laporkan :
KESEPAKATAN BERSAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : AGUS BUDI CAHYONO
Tempat & tanggal lahir : Jawa, 30 mei 1992
Agama : Islam
Kewarganegara / Suku : Indonesia/ Jawa
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Alamat Tinggal : Jln. Apel Rt.009 Rw.003 Desa Suka Maju Kec. Kombeng Kab.Kutim.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak I (Pertama)
Nama : BONIFASIUS PUSA BOTUN
Tempat & tanggal lahir : Riangkemie , 14 November 1987
Agama : Katholik
Kewarganegara / Suku : Indonesia/ Timur
Pekerjaan : Tidak bekerja
Alamat Tinggal : Riangkeme Rt.005 Rw.002 Desa Riangkeme Kec. Ile Mandiri Kab.Larantuka Prov. NTT.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak II (kedua)
Sehubungan dengan adanya permasalahan antara kedua belah pihak pada hari Jum’at tanggal 14 Bulan Februari 2024 terkait adanya perbuatan pihak II yang melakukan Pengancaman dan tindakan menyiraman Bensin Ke dinding Rumah Pihak I yang mana hal tersebut mengakibatkan Rasa trauma Keluarga dari Pihak I, atas kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut di bawah ini :
1. Pihak II (kedua) mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pihak I (pertama).
2. Pihak I (pertama) menerima permohonan maaf Pihak II (kedua) dengan catatan Pihak II (kedua) tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik terhadap kepada Pihak I (pertama) maupun terhadap orang lain.
3. Pihak II (kedua) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak I (pertama) dan bersedia diproses secara hukum apabila Pihak II (kedua) mengulangi lagi perbuatannya kembali.
4. Pihak I (pertama) meminta agar Pihak II (Kedua) dapat Datang ke Rumah Pihak I yang bertujuan Untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada Ibu dan Seluruh Keluarga dari Pihak I (Pertama).
5. Pihak II ( Kedua ) Bersedia Untuk datang ke rumah pihak I Untuk meminta maaf dan megakui kesalahan kepada Ibu dan seluruh keluarga Pihak I (pertama).
6. Pihak I (pertama ) dan Pihak II (kedua) sepakat menganggap masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak di proses secara hukum yang berlaku di indonesia.
Demikian Surat KESEPAKATAN BERSAMA ini dibuat dengan sebenarnya dan di buat tanpa ada unsur paksaan maupun tekanan dari Pihak manapun, dan untuk memperkuat isi dari SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ini kedua belah Pihak dan Saksi membubuhkan tanda tangan
Kegiatan selesai pukul 11.00 wita selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan