Sat lantas Polres Kutai Timur – Patroli Malam Antisipasi Cegah Kejahatan Agar Terciptanya Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Masyarakat, Minggu (05/01/2025) pukul 00.16 WITA

Dasar hukum pelaksanaan patroli yaitu UU No. 2 Tahin 2002 tentang Polri, UU No. 8 Thun 1981 tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan masih banyak lagi. Dalam hal ini tugas patroli adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kamseltibcarlantas, melaksanakan penyuluhan lalu lintas kepada pemakai jalan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, melakukan TPTKP, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Patroli ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kerawanan dan mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya pada malam hari. Patroli difokuskan pada waktu malam sampai dengan dini hari dengan mengoptimalkan tindakan preventif.

Personel menghimbau anak-anak muda yang nongkrong dijalan akan diberikan himbauan untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menganggu kamtibmas, melapor bilamana ditemukan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Kasat Lantas Akp Ning Tyas Widyas Mita S.I.K mengatakan, Pelaksanaan Patroli malam hari merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal buruk yang tidak diinginkan.

Sat Lantas Polres Kutim juga selalu menghimbau kepada pengguna jalan agar tidak kebut-kebutan di malam hari yang notabenenya akan menimbulkan keresahan pada masyarakat yang akan hendak beristirahat. Dengan adanya petugas yang patroli, masyarakat akan lebih terbuka dan patuh untuk lebih tertib dalam berlalu lintas serta merasa aman dan nyaman di lingkungannya.