Sat lantas Polres Kutai Timur – Patroli Malam Meminimalisir Segala Bentuk Gangguan Kamtibnas Dan Pemeliharaan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat Kutai Timur, Minggu (25/08/2024) pukul 01.30 WITA

Sebagai institusi yang bertugas memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, Polri  berkewajiban memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No. 8 Thun 1981 tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan masih banyak lagi. Dalam hal ini tugas patroli adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kamseltibcarlantas, melaksanakan penyuluhan lalu lintas kepada pemakai jalan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, melakukan TPTKP, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Patroli merupakan salah satu tugas pokok anggota polri. Patroli dilakukan untuk menjaga kamtibmas agar terciptanya keamanan dan ketertiban yang baik dan benar.

Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Kanit Turjawali Ipda W. Tanjung, S.H mengatakan, dengan ditingkatkannya patroli secara rutin pada malam hari guna untuk meminimalisir segala bentuk gangguan kamtibmas serta kerawanan tindak pidana kejahatan dapat dicegah. Dan tak hanya itu saja dengan rutin melakukan patroli pada malam hari, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga masyarakat khususnya pada malam hari.

Dengan dilakukan patroli tersebut untuk menciptakan rasa aman dan nyaman secara maksimal bagi warga masyarakat serta mencegah potensi terjadinya rawan kriminalitas seperti, Curat, Curas, Curanmor serta tindak kejahatan lainnya.

Personel patroli Satlantas Kutim juga dalam hal sapa warga masyarakat Kutai Timur, menyampaikan agar selalu waspada dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan segera melapor ke call center Polres Kutim 110.