Polsek Rantau Pulung – Jajaran Personel Polsek Rantau Pulung, Polres Kutai Timur, Polda Kaltim, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, Kamis (13/2/2025) Pagi
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H. mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat.
Pemahaman itu, menurutnya dimaksudkan agar semua pihak dapat menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan