Sat lantas Polres Kutai Timur – Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Kutim Aipda Ahmad Abu Bakar melaksanakan Peneguran pelanggar lalu lintas dikawasan Kota Sangatta, Sabtu 2  Agustus 2025 Pukul 07.00 Wita

Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah maraknya terjadi angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Kutim melaksanakan kegiatan patroli serta imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Polisi juga melakukan tindakan peneguran dan penindakan dengan sanksi tegas berupa penilangan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan melanggar aturan berlalu lintas.

“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata berupa pengendara tanpa menggunakan helm, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, melawan arus serta melanggar rambu-rambu lalu lintas dan muatan over,” ucapnya.