
Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian memberikan pemahaman mengenai bahaya pungli, dasar hukum yang melarangnya, serta sanksi bagi pelaku. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan praktik pungli yang terjadi di lingkungan mereka.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang jujur dan akuntabel di Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan