Rantau Pulung, Kamis 14 Agustus 2025 — Polsek Rantau Pulung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis siang, sekira pukul 13.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pulung Sari, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AQSG alias G (33), warga Desa Pulung Sari, RT 08. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, 1 bungkus rokok merek Evolution, 1 buah pipet kaca, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp3.300.000.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dashboard motor milik pelaku.

Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti sabu dan perlengkapannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rantau Pulung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herianto.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras dalam memerangi narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Rantau Pulung, sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.