Rantau Pulung – Kepolisian Sektor Rantau Pulung, Polres Kutai Timur, kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana yang melibatkan seorang tersangka bernama Herman bin Laironta, berusia 47 tahun, karyawan swasta asal Samarinda. Proses restorative justice ini dilaksanakan pada Rabu 20 Agustus 2025, setelah sebelumnya perkara dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VIII/2025/SPKT/POLSEK RANTAU PULUNG/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALTIM tanggal 01 Agustus 2025 dan tersangka sempat menjalani penahanan sejak 02 Agustus 2025.

Dalam perjalanan penanganan perkara, pada 11 Agustus 2025 pihak pelapor mengajukan pencabutan laporan dan menyertakan surat kesepakatan perdamaian yang disepakati bersama, sehingga Polsek Rantau Pulung kemudian melaksanakan gelar perkara khusus pada 20 Agustus 2025 yang dihadiri Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H., Kanit Reskrim Aipda Ganjar Wahyu Sofyan, penyidik Brigpol Arsyad Blipa, pelapor, tersangka, saksi, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak. Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum dengan pertimbangan telah adanya kesepakatan damai, yang kemudian dituangkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SK.Sidik), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (P-3).

Dengan diterapkannya keadilan restoratif, tersangka Herman secara resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polsek Rantau Pulung pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, sehingga saat ini jumlah tahanan di rutan Polsek Rantau Pulung tercatat sebanyak sebelas orang dalam keadaan aman dan sehat.

Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa restorative justice merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, khususnya pada perkara yang memang memungkinkan untuk diselesaikan melalui jalur non-litigasi, sehingga dapat menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis bagi semua pihak. “Langkah ini merupakan upaya kami dalam menghadirkan keadilan yang seimbang, di mana pelaku, korban, dan masyarakat dapat menemukan solusi terbaik yang tidak hanya menekankan sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan,” ungkap Kapolsek.
Dengan adanya penyelesaian perkara ini melalui restorative justice, Polsek Rantau Pulung berharap masyarakat semakin percaya bahwa Polri selalu berupaya menghadirkan rasa aman dan keadilan yang menyeluruh, serta menjadi mediator yang adil dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan