Sat lantas Polres Kutai Timur – Proses Pemeriksaan dan Penanganan Terhadap Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Kutim, Senin (26/08/2024) pukul 11.00 WITA

Melakukan tindakan pertama di TKP merupakan tindakan yang sangat penting untuk menentukan pertanggung jawaban si pelakunya. Pertanggung jawaban pidana dijatuhkan pada orang yang melakukan perbuatan untuk menentukan kesalahannya. Penentuan siapa yang bersalah berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas membutuhkan kejelian. Kejelian ini dibutuhkan untuk menemukan barang bukti yang tercecer di jalan saat terjadinya kecelakaan. Barang bukti kecelakaan lalu lintas tersebut harus segera di amankan.

Dalam melakukan penindakan, Unit Laka Lantas Polres Kutim melakukan sesuai dengan aturan dan sangat humanis terhadap masyarakat dalam menangani kasus laka lantas.

Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Kecelakaan suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki, terjadi karena kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman dari faktor manusia. Hasil yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kerugian fisik serta kerugian sarana prasarana transportasi baik jalan maupun kendaraan.

Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Kanit Turjawali Ipda W Tanjung, S.H mengatakan dalam kegiatan penyidikan anggota lantas diperintahkan harus tegas dan juga lembut dalam menangani hal ini, agar tidak terjadi kesalahan dalam memeriksa serta tepat dalam manangani masalah laka lantas di wilayah hukum Polres Kutim.

Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara, kurungan, atau denda dan selain itu dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.