Rapat Mengenai Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Sumber Utama dan PT. AWS Digelar di DPRD Kutim

Kutai Timur – Pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani Sumber Utama dan PT. AWS. Rapat yang berlangsung di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pertanian, PTK DPUPR, dan Camat Rantau Pulung.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Eddy Markus Palinggi, yang berharap agar rapat dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi semua pihak. Dalam rapat, Ketua Kelompok Tani Sumber Utama, Supri, menyampaikan bahwa lahan yang dikelola oleh kelompoknya telah dibagi-bagi kepada anggota dan tidak menyetujui adanya PT AWS di lahan tersebut.

 

Camat Rantau Pulung, Tris timingsih, menyatakan bahwa batas lahan Kelompok Tani Sumber Utama belum diketahui dengan jelas dan perlu dilakukan pengecekan ulang. Sementara itu, Perwakilan PTK DPUPR, Tarimo S., menyarankan agar dilakukan pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan hearing lanjutan atau pengecekan lahan lebih lanjut.

 

Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa akan dilaksanakan kembali rapat hearing lanjutan terkait permasalahan lahan antara KT Sumber Utama dan PT AWS, sekaligus pengecekan lokasi lahan KT Sumber Utama. Kegiatan rapat berlangsung dengan aman dan terkendali, dan diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak terkait.