Sat lantas Polres Kutai Timur – Satpas Satlantas Polres Kutim Memberikan Pelayanan Sim Keliling di Wilayah Kutai Timur, Kamis (29/08/2024) pukul 08.00 WITA
Layanan SIM keliling di Sangatta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Untuk itu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pembuatan SIM tanpa harus ke Kantor Satlantas, namun cukup datang ke gerai yang telah dijadwalkan di sejumlah tempat.
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja. Jika masyarakat ingin membuat SIM yang baru, maka tetap diharuskan untuk datang ke kantor Satpas Kutim.
Kapolres Kutai Timur Akbp Chandra Hermawan, S.I.K,. M.H, melalui Baur Sim Aipda Yusdin Saging, S.H mengatakan dengan dibukanya pelayanan pembuatan SIM keliling di sejumlah tempat khusus di wilayah Kota Sangatta dan sekitarnya. Pelayanan SIM keliling ini akan di fasilitasi tes kesehatan dan psikologi. Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 sesuai tanggal masa berlaku yang ditentukan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM, calon pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotocopy KTP dan SIM masing-masing tiga lembar. Membawa kartu SIM, surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Tinggalkan Balasan