Sangatta – Satuan Intelkam Polres Kutai Timur melaksanakan kegiatan monitoring terhadap rapat mediasi antara eks karyawan PT. Tawabu Mineral Resource (TMR) yang tergabung dalam Serikat Buruh PP FPBM – KASBI Kabupaten Kutai Timur dengan pihak manajemen perusahaan. Kegiatan mediasi berlangsung di [tempat rapat], pada Kamis (21/8/2025).
Rapat mediasi ini dilaksanakan menyusul adanya tuntutan dari eks karyawan PT. TMR yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui organisasi serikat buruh, mereka menyampaikan aspirasi terkait hak-hak normatif yang menurut mereka belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan manajemen PT. TMR, Serikat Buruh PP FPBM – KASBI, unsur Disnakertrans Kutai Timur, serta perangkat kecamatan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Serikat Buruh PP FPBM – KASBI menyampaikan beberapa poin tuntutan, di antaranya terkait pembayaran hak pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kompensasi lain pasca PHK.
Sementara itu, pihak manajemen PT. TMR menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku serta terbuka terhadap mekanisme penyelesaian yang diatur oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kondusif dan Dialogis
Selama kegiatan mediasi, situasi terpantau aman dan kondusif. Baik perwakilan eks karyawan maupun pihak perusahaan menyampaikan pendapat secara bergiliran dalam suasana dialogis.
Polres Kutim melalui Sat Intelkam akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan