Pada Akhir Januari 2025, Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl Ahmad Yani RT.RW.004/000 Desa Sangatta Selatan Kec.Sangatta Selatan Kab.Kutim. Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial H (35), seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jl Ahmad Yani RT.RW.004/000 Desa Sangatta Selatan Kec.Sangatta Selatan Kab.Kutim. Kab. Kutim.

Saat penggerebekan, tersangka Hyang sedang berada di dalam rumah tersebut terkejut dan Ingin mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Poket  diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,00 (Dua koma Nol Nol) gram bruto beserta plastik pembungkusnya gram yang ditaruh didalam kotak kaca mata berwarna ungu milik tersangka.

Tersangka H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara di jejak sekitar jalan Ring Road Desa sangatta Utara kab.Kutim. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.