Tim Opsnal Polsek Muara Wahau  menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa. Wanasari Kec. Muara Wahau Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial W als M (40) seorang wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan pada Sabtu tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wita. di Cafe Enok Jawa Barat Jln. Poros Ojolali Desa Nehes Liah Bing Kec. Muara Wahau, Kab.Kutai Timur

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,00 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian dilakukan introgasi, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari orang tidak dikenal dengan cara dijejak. Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat