Pada awal mei 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Sangatta Utara Kab.kutim Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial J Als A (30) Seorang wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan Hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, di Jl.Sulawesi Gg Sulawesi 1 Rt.025 Desa Sangatta Kec. Sangatta Utara Kab.Kutim.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 18,57 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka A mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat

Tinggalkan Balasan