Polsek Sangkulirang Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Karyawan Sawit, Dipicu Ucapan Kotor*

 

Sangatta, Jumat, 8 Agustus 2025 – Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial DW (34) diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian, berkat kerja sama cepat antara kepolisian, pihak perusahaan, dan masyarakat.

 

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. menyampainkan bahwa Peristiwa tragis ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Sangkulirang pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 07.30 WITA. Diketahui, pelaku maupun korban, yang berinisial AM (40), sama-sama merupakan karyawan swasta di sebuah perusahaan sawit.

 

Kapolres Kutai timur menjelaskan bahwa tindak pidana ini dipicu oleh ucapan korban. Pelaku, DW, merasa sakit hati dan tersinggung setelah korban mengeluarkan kata-kata kotor. Merasa emosinya tak terkendali, DW kembali ke mess untuk mengambil sebilah badik miliknya.

 

Sekitar pukul 07.30 Wita, DW mendatangi korban yang saat itu sedang mengangkat pupuk. Tanpa basa-basi, pelaku langsung melakukan penikaman sebanyak enam kali; dua kali di bagian dada dan empat kali di punggung. Akibat luka parah tersebut, korban AM langsung meninggal dunia di tempat kejadian.

 

Tim Enggan Sangsaka Polsek Sangkulirang, yang langsung bergerak setelah menerima laporan, berhasil mengamankan DW sekitar pukul 12.30 WITA di dekat lokasi kejadian. Pelaku ditangkap saat menemui rekannya yang berprofesi sebagai petugas keamanan perusahaan.

 

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti krusial berupa satu bilah badik sepanjang kurang lebih 30 cm dengan sarung kayu berwarna coklat, satu lembar kaos warna hijau dengan bercak darah korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Mati, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwan Penegasan hukum ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Timur untuk menyelesaikan perkara secara tegas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.

 

Humas Polres Kutai Timur