**JAKARTA –** Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar mampu memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh publik.

 

Dalam arahannya, Wakapolri menekankan tiga pilar utama yang harus dicapai dalam pelayanan hukum:

 

* **Kepastian Hukum:** Menjamin setiap perkara ditangani sesuai dengan regulasi yang berlaku.

* **Rasa Keadilan:** Memastikan proses hukum tidak hanya tajam secara formal, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat.

* **Manfaat Nyata:** Memberikan solusi dan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat melalui penegakan hukum yang tepat.

 

Guna mewujudkan hal tersebut, Polri terus melakukan pembenahan internal, terutama melalui penguatan fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) serta tindak lanjut terhadap rekomendasi dari Komisi Peninjauan Reviu Peraturan (KPRP). Transformasi ini bertujuan untuk menghadirkan penegakan hukum yang jauh lebih humanis, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Semangat untuk terus berbenah dan mengedepankan sisi humanis ini senantiasa didukung oleh seluruh jajaran kewilayahan, termasuk oleh personel **Polsek Muara Ancalong**. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya besar Polri untuk menjadi institusi yang semakin dipercaya dan diandalkan dalam menjaga ketertiban serta keadilan di seluruh pelosok Indonesia.