**JAKARTA** – Di tengah pesatnya perkembangan era digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan edukasi penting mengenai keamanan data pribadi bagi pengguna media sosial. Imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan informasi sensitif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di ruang siber.

Polri menyoroti bahwa kemudahan berbagi informasi di platform media sosial seperti Facebook dan lainnya sering kali membuat pengguna mengabaikan batas-batas privasi. Data pribadi yang dibagikan secara terbuka tanpa pengamanan yang cukup dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari pencurian identitas hingga aksi penipuan daring (*online scamming*). Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk lebih bijak dan selektif dalam mengunggah informasi yang bersifat personal.

Tujuan dari kampanye edukasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa keamanan digital merupakan bagian integral dari perlindungan diri di dunia nyata. Dengan prinsip “bagikan secukupnya, jaga privasi seperlunya,” masyarakat diharapkan dapat membangun benteng pertahanan pertama terhadap potensi ancaman siber. Langkah preventif ini sangat krusial dalam menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat di ruang digital yang semakin kompleks.

Sejalan dengan arahan tersebut, Polsek Muara Ancalong turut aktif mengedukasi warga di wilayah hukumnya agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber dan selalu memproteksi akun media sosial mereka. Hingga saat ini, upaya sosialisasi literasi digital ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, serta situasi kamtibmas di ruang digital terpantau tetap aman dan kondu

  1. sif.