Sangatta, Kamis ( 12/06/2025 ) Satreskrim Polres Kutai Timur telah melaksanakan gelar perkara di ruang gelar Satreskrim Polres Kutim. Kasatreskrim Polres Kutim AKP ARDIAN RAHAYU PRIATNA S.T.K, S.I.K. selaku pemimpin gelar perkara dengan di ikuti para kanit Reskrim Polres Kutim berserta fungsi pengawasan Polres Kutim dari Siwas,Sikum,dan Sipropam.
Gelar perkara tersebut rutin dilaksanakan guna membuat titik terang suatu perkara dan menentukan tindak lanjut perkara-perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kutim dan Polsek jajaran Polres Kutim.

Tinggalkan Balasan