Satreskrim polres Kutim melakukan rapat gelar perkara yang dipimpin oleh KBO satreskrim IPDA AGUS SUSILO kemudian dihadiri oleh personil satreskrim dari beberapa unit.
dalam upaya peningkatan pengungkapan perkara, sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan sebagai langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan perkara, yang wajib dilaksanakan, guna mencegah terjadinya praperadilan terhadap penyidik. Disamping itu, bahwa kegiatan gelar perkara ini sangatlah bermanfaat bagi penyidik untuk mencapai efisiensi, dan penuntasan hukum dalam penanganan perkara, meningkatkan penyelesaian tunggakan perkara.

Tinggalkan Balasan