Setelah adanya laporan dari masyarakat, satu orang pelaku diduga buang bayi baru lahir berhasil ditangkap dan diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim.
Tempat kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WITA di diJl. A.W. Syahranie Gang Komando II Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutim.
“Korban seorang bayi jenis kelamin laki laki, yang dalam kondisi MD, Pelaku bernama inisial K.F (33) IRT telah berhasil diamankan beserta barang bukti 1 Buah LAIN-LAIN LAINNYA – KANTONG BELANJA INDOMARET WARNA HITAM dan 1 BUAH PLASTIK KANTONG PLASTIK – KANTONG PLASTIK WARNA PUTIH.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WITA di diJl. A.W. Syahranie Gang Komando II Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutim.
Telah terjadi dugaan tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh tersangka K.F terhadap korban seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru lahir.
Pasal yang dikenakan pasal “Orang tua atau wali dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. sebagaimana di maksud Pasal 80 ayat (4) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan