Polres Kutai Timur – Polsek Muara Wahau telah melaksanakan kegiatan problem solving untuk menyelesaikan perkara penganiayaan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Laporan telah disampaikan kepada Kapolres Kutai Timur.
Kejadian penganiayaan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WITA di Perumahan Karyawan PT. Sinarmas Divisi 3 Long Bulu, Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat kesepakatan sebagai berikut:
1. Kedua pihak saling meminta maaf dan tidak akan melakukan penuntutan satu sama lain baik secara hukum maupun bentuk lain.
2. Pihak kedua mendapatkan hak asuh anaknya, yang disetujui oleh pihak pertama.
3. Pihak pertama menyetujui permintaan pihak kedua untuk tidak bertemu dan menjalin hubungan lagi.
4. Pihak pertama bersedia mengamankan diri selama 3 hari di Polsek Muara Wahau guna antisipasi hal yang tidak diinginkan.
5. Pihak pertama menerima sanksi pemberhentian kontrak kerja dari PT. Sinarmas Group karena melanggar aturan perusahaan.
6. Kedua pihak siap menjalankan kesepakatan dengan tanggung jawab dan bersedia dituntut jika melanggar.
Kesepakatan dibuat dengan didampingi perwakilan dari perusahaan dan pihak keamanan, serta terdapat kesalahan tanggal pada berkas pernyataan yang tertulis 05 Februari 2026 padahal dibuat pada 26 Februari 2026. Situasi telah terkendali dan penyelesaian berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan