Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,SKCK dapat diperpanjang atau diterbitkan kembali.
Berikut ini adalah beberapa syarat mengurus SKCK:
PERSYARATAN SKCK BARU
- Foto copy KTP ( 1 Lembar ) KUTIM
- Foto copy Kartu Keluarga ( 1 Lembar )
- Pas foto 4 x 6 latar merah ( 5 Lembar )
- Foto copy Akte / Ijazah ( 1 Lembar )
- Tanda bukti status kepersertaan Aktif JKN
PERSYARATAN SKCK BPERPANJANGAN
- Foto copy KTP ( 1 Lembar ) KUTIM
- Foto copy Kartu Keluarga ( 1 Lembar )
- Pas foto 4 x 6 latar merah ( 4 Lembar )
- SKCK lama / Foto copy ( 1 Lembar )
- Tanda bukti status kepersertaan Aktif JKN
PERSYARATAN SKCK ONLINE
- Kode barcode pendaftaran SKCK Online
- Pas foto 4 x 6 latar merah ( 4 Lembar )
- Tanda bukti status kepersertaan Aktif JKN
- Bukti transfer pembayaran BRIVA SKCK

Tinggalkan Balasan