Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,SKCK dapat diperpanjang atau diterbitkan kembali.

Berikut ini adalah beberapa syarat mengurus SKCK:

PERSYARATAN SKCK BARU

  1. Foto copy KTP ( 1 Lembar ) KUTIM
  2. Foto copy Kartu Keluarga ( 1 Lembar )
  3. Pas foto 4 x 6 latar merah ( 5 Lembar )
  4. Foto copy Akte / Ijazah ( 1 Lembar )
  5. Tanda bukti status kepersertaan Aktif JKN

PERSYARATAN SKCK BPERPANJANGAN

  1. Foto copy KTP ( 1 Lembar ) KUTIM
  2. Foto copy Kartu Keluarga ( 1 Lembar )
  3. Pas foto 4 x 6 latar merah ( 4 Lembar )
  4. SKCK lama / Foto copy ( 1 Lembar )
  5. Tanda bukti status kepersertaan Aktif JKN

PERSYARATAN SKCK ONLINE

  1. Kode barcode pendaftaran SKCK Online
  2. Pas foto 4 x 6 latar merah ( 4 Lembar )
  3. Tanda bukti status kepersertaan Aktif JKN
  4. Bukti transfer pembayaran BRIVA SKCK