Polri melalui Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengungkap penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dua lokasi tambang ilegal beroperasi di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros. Sementara itu, dua tersangka yakni Muhammad Nurdin dan Akram. Barang bukti yang disita di antaranya delapan ekskavator, satu unit Caterpillar, 250 gram emas, peralatan pengolahan emas, dan ratusan sertifikat logam mulia. Diketahui, aktivitas penambangan emas ilegal dilakukan intensif sejak Juni-Juli 2025. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka juga terancam pasal pidana umum terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO,” kata Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K., dalam konferensi pers Selasa (5/8).

Tinggalkan Balasan