**MAKASSAR** – Polda Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar pemusnahan massal barang bukti ilegal di Lapangan BDK Makassar pada Senin (11/05/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 31,9 juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan hukum.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh unsur Forkopimda Sulawesi Selatan dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel. Sinergi lintas instansi ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang selain merugikan penerimaan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.

 

Hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel tercatat telah melakukan ratusan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman ilegal di wilayah Sulawesi Bagian Selatan. Melalui serangkaian operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka puluhan miliar rupiah. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang erat antara kepolisian dan otoritas kepabeanan dalam melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk serta jalur distribusi wilayah.

 

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektoral guna melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan pengedar barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.