**JAKARTA** – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya dengan menyita belasan ton sianida ilegal. Sebanyak 362 drum atau setara 18,1 ton sodium sianida diamankan petugas dari tiga lokasi penyimpanan berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bekasi.

 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Selain menyita barang bukti berupa 362 drum sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000, polisi juga meringkus dua tersangka utama yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

 

“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia. Berdasarkan temuan, bahan kimia tersebut diduga merupakan hasil impor dari China,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar rupiah.

 

Pengungkapan jaringan ini merupakan langkah tegas Polri dalam meminimalisir dampak lingkungan dan kerusakan ekosistem akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai aturan, terutama dalam kegiatan pertambangan ilegal. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.