**YOGYAKARTA** – Langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (*Domestic Market Obligation* atau DMO) mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai bahwa upaya ini sangat krusial dalam menjaga ketahanan energi nasional dan mencegah krisis pasokan yang berisiko memicu pemadaman listrik.

 

Menurut Fahmy, pengabaian terhadap kewajiban DMO oleh perusahaan tambang merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada keandalan sistem kelistrikan. Oleh karena itu, ia mendorong agar Polri bersama instansi terkait memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar, mulai dari pemberian denda administratif, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti membandel.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan pasokan batu bara yang lebih transparan. Langkah ini dipandang sebagai kunci untuk menjamin ketersediaan energi yang stabil bagi masyarakat luas maupun sektor dunia usaha.

 

Dukungan dari pakar ini mempertegas urgensi pengusutan perkara yang tengah dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Dengan sinergi antara penegakan hukum dan pengawasan sektor energi yang baik, diharapkan kedaulatan serta ketahanan energi nasional dapat terus terjaga dengan optimal.