Sat Reskrim Polres Kutai Timur setiap menerima laporan Pengaduan / Laporan Polisi dari masyarakat maka terlebih dahulu dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan apakah Laporan Tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana atau tidak. Menurut Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPDA AGUS SUSILO Gelar perkara merupakan tahapan awal sebelum dilakukan Penyidikan. Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Mekanisme gelar perkara dilaksanakan dengan cara:
a. gelar perkara biasa; dan
b. gelar perkara khusus.

Gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap:
a. awal proses penyidikan;
b. pertengahan proses penyidikan; dan
c. akhir proses penyidikan

Kamis, 13 Februari 2025