Polsek Rantau Pulung – Dalam upaya mendukung pemberantasan praktik pungutan liar (pungli), Polsek Rantau Pulung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada warga di wilayah Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini dilakukan oleh tiga personel Polsek Rantau Pulung sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Dalam sosialisasi tersebut, Polsek Rantau Pulung menyampaikan pesan penting kepada warga terkait bahaya dan dampak negatif praktik pungli, sekaligus menegaskan komitmen Polsek Rantau Pulung untuk melayani masyarakat tanpa memungut biaya. Adapun poin utama yang disampaikan adalah:
Polsek Rantau Pulung menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan oleh pejabat negara atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Sosialisasi ini juga mengingatkan bahwa pungli merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, sehingga harus dilawan bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Polsek Rantau Pulung juga mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar situasi di Kecamatan Rantau Pulung tetap aman dan kondusif.
Kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini merupakan langkah proaktif Polsek Rantau Pulung dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menolak pungli serta menjaga lingkungan yang bebas dari praktik ilegal. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Rantau Pulung dapat terus menciptakan suasana yang aman, damai, dan tertib.

Tinggalkan Balasan