Mekanisme Standar Pelayanan di Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polri umumnya mengacu pada prosedur baku dalam memberikan layanan kepada masyarakat terkait administrasi dan informasi keamanan. Berikut adalah mekanisme standar pelayanan di Sat Intelkam:
1. Jenis Layanan Sat Intelkam
Sat Intelkam memberikan beberapa layanan utama, di antaranya:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Izin Keramaian
- Rekomendasi Senjata Api untuk Sipil
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Izin Penelitian
- Rekomendasi Keimigrasian
2. Mekanisme Pelayanan Umum
Secara umum, mekanisme pelayanan di Sat Intelkam mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Pendaftaran dan Pengajuan Berkas
- Pemohon datang ke kantor Sat Intelkam di Polres/Polresta/Polrestabes atau Polda sesuai domisili.
- Mengisi formulir permohonan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
- Melampirkan dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya.
- b. Verifikasi Dokumen
- Petugas melakukan pengecekan dan validasi dokumen yang diajukan.
- Jika ada kekurangan, pemohon diminta melengkapinya sebelum diproses lebih lanjut.
c. Proses Pemeriksaan dan Analisis
- Petugas Intelkam melakukan pemeriksaan latar belakang, wawancara, atau kajian sesuai kebutuhan layanan.
- Jika diperlukan, dilakukan koordinasi dengan instansi lain.
-
d. Penerbitan dan Penyerahan Dokumen
Setelah semua persyaratan terpenuhi, dokumen yang diajukan akan diterbitkan.Pemohon menerima dokumen sesuai dengan waktu penyelesaian yang ditentukan.
-
3. Waktu Penyelesaian
- SKCK: 1 hari kerja jika semua dokumen lengkap.
- Izin Keramaian: 3–7 hari kerja tergantung skala acara.
- Rekomendasi senjata api: Bisa memakan waktu lebih lama karena ada proses seleksi ketat.
-
4. Biaya Layanan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. Misalnya, pembuatan SKCK dikenakan biaya sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri.

Tinggalkan Balasan