Kutai Timur – Polres Kutai Timur (Kutim) terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Setiap harinya, puluhan warga datang ke Satuan Intelkam Polres Kutim untuk mengajukan permohonan SKCK, baik untuk keperluan melamar pekerjaan, keperluan studi, maupun administrasi lainnya.
Kasat Intelkam Polres Kutim, AKP CHANDRA HERMAWAN S.I.K,M.H menjelaskan bahwa proses pembuatan SKCK berjalan lancar dan cepat, asalkan pemohon membawa persyaratan yang lengkap. “Kami selalu mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, sidik jari, dan pas foto berlatar merah, sehingga proses penerbitan SKCK bisa lebih cepat,” ujarnya.
Salah satu pemohon SKCK, Sdr. Natalius mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Polres Kutim. “Prosesnya cukup cepat dan petugas sangat membantu. Asalkan berkas sudah lengkap, tidak ada kendala berarti,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, Polres Kutim menyarankan agar datang pada jam operasional dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pendaftaran SKCK secara online melalui laman resmi Polri untuk mempercepat proses administrasi.
Dengan pelayanan yang semakin mudah dan cepat, diharapkan masyarakat Kutai Timur tidak mengalami kesulitan dalam mengurus SKCK guna keperluan administrasi yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan