Kutai Timur, Kamis, 03 April 2025 – Hari ini SPKT Polres Kutai Timur menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan adalah suaminya, meskipun keduanya terikat dalam pernikahan siri.
Peristiwa ini terjadi di salah satu wilayah di Kabupaten Kutai Timur. Korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat dengan dugaan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh suaminya.
Menurut keterangan yang diperoleh, kedua pasangan tersebut menjalani pernikahan secara siri, yang tidak terdaftar di kantor catatan sipil. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam proses penyelidikan kasus, mengingat legalitas status pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Pihak kepolisian segera menanggapi laporan ini dan melakukan langkah-langkah awal aseperti memvisum korban ke rumah sakit Kudungga untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dan membuatkan pengaduan untuk penerimaan awal dari laporan korban dan langsung di serahkan kepada pihak Reskrim untuk di tindak lanjuti.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat yang mempunyai atau melihat tindak pidanayang di lakukan sesorang atau yang kita kenal agar segera menghubungi 110, jikalau ingin langung melapor segera langsung menuju polsek atau polres terdekat agar masalah tersebut cepat di tangani oleh pihak kepolisisan.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan melakukan tindakan yang sesuai untuk memastikan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan