9 April 2025 — Setelah libur panjang selama cuti Ramadhan, layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali dibuka mulai hari ini, 9 April 2025. Layanan ini sempat dihentikan sementara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, namun kini masyarakat dapat kembali mengaksesnya di berbagai kantor kepolisian di seluruh Indonesia.

SKCK, yang biasanya dibutuhkan untuk keperluan pekerjaan, pendaftaran sekolah, atau administrasi lainnya, dapat diproses melalui aplikasi online maupun langsung di kantor polisi. Polisi mengingatkan agar pemohon datang dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP, pas foto, dan bukti pembayaran.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan mematuhi protokol kesehatan selama proses pengurusan SKCK.

 

Dengan kembali dibukanya layanan ini, diharapkan segala keperluan administratif masyarakat dapat terlayani dengan baik, menyusul berakhirnya libur Ramadhan dan Idul Fitri.