Pada Akhir bulan Maret 2026, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Sangkulirang Kab. Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial M Als A (31) seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di Jl. Basnan RT. 24 Desa. Benua Baru Ilir Kec. Sangkulirang Kab. Kutim.

Kemudian dilakukan Introgasi dan penggeledahan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,4 gram bruto milik tersangka.

Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Sangkulirang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutim dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.